Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

SASARAN KINERJA PEGAWAI PERIODIK

Terhimpunnya dan Terolahnya Data/Bahan serta Melaksanakan Kegiatan, Pelayanan dalam bidang Kesejahteraan Sosial . Terlaksananya koordinasi dengan lintas sektor terkait kesejahteraan sosial dan kepemudaan .  Terlaksananya monitoring dan fasilitasinya kegiatan penyaluran bantuan sosial di desa dan kelurahan dan penanganan masalah-masalah bantuan sosial dan bencana alam  Terlaksananya pembinaan terhadap kegiatan kepemudaan dan masyarakat di desa dan kelurahan .  Terlaksananya Penugasan Pimpinan sesuai Target Waktu yang Ditetapkan .  Terpenuhinya dokumen dan data dukung pengelolaan anggaran program penyelenggaraan pemerintahan .  Sumber : https://siapkerja.malangkab.go.id/siapkerja/Kontrakkerja2

Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas:

Membantu Camat Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Kesejahteraan Sosial Dan Kepemudaan; Menghimpun Dan Mengolah Data/Bahan Serta Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial; Menyusun Program Dan Pembinaan Bidang Kepemudaan Yang Terkait Kegiatan Olah Raga, Kepariwisataan, Kesehatan Masyarakat Dan Keluarga Berencana; Mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan Terhadap Pemuda Tentang Wawasan Kebangsaan Serta Peningkatan Peranan Pemuda Terkait Masalah Sosial Budaya, Ketenagakerjaan Dan Kemasyarakatan; Mengadakan Pembinaan Penyuluhan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Demi Masa Depan Dan Pentingnya Efektivitas Dan Efisiensi Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari; Membantu Penanganan Masalah-Masalah Sosial Dan Bencana Alam; Dan Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Camat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya. Sumber : Pasal 14 PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN F...