Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas:
Membantu Camat Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Kesejahteraan Sosial Dan Kepemudaan;
Menghimpun Dan Mengolah Data/Bahan Serta Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial;
Menyusun Program Dan Pembinaan Bidang Kepemudaan Yang Terkait Kegiatan Olah Raga, Kepariwisataan, Kesehatan Masyarakat Dan Keluarga Berencana;
Mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan Terhadap Pemuda Tentang Wawasan Kebangsaan Serta Peningkatan Peranan Pemuda Terkait Masalah Sosial Budaya, Ketenagakerjaan Dan Kemasyarakatan;
Mengadakan Pembinaan Penyuluhan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Demi Masa Depan Dan Pentingnya Efektivitas Dan Efisiensi Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari;
Membantu Penanganan Masalah-Masalah Sosial Dan Bencana Alam; Dan
Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Camat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
Menghimpun Dan Mengolah Data/Bahan Serta Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial;
Menyusun Program Dan Pembinaan Bidang Kepemudaan Yang Terkait Kegiatan Olah Raga, Kepariwisataan, Kesehatan Masyarakat Dan Keluarga Berencana;
Mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan Terhadap Pemuda Tentang Wawasan Kebangsaan Serta Peningkatan Peranan Pemuda Terkait Masalah Sosial Budaya, Ketenagakerjaan Dan Kemasyarakatan;
Mengadakan Pembinaan Penyuluhan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Demi Masa Depan Dan Pentingnya Efektivitas Dan Efisiensi Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari;
Membantu Penanganan Masalah-Masalah Sosial Dan Bencana Alam; Dan
Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Camat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
Sumber : Pasal 14
PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN
Komentar
Posting Komentar