Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas:

Membantu Camat Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Kesejahteraan Sosial Dan Kepemudaan;

Menghimpun Dan Mengolah Data/Bahan Serta Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial;

Menyusun Program Dan Pembinaan Bidang Kepemudaan Yang Terkait Kegiatan Olah Raga, Kepariwisataan, Kesehatan Masyarakat Dan Keluarga Berencana;

Mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan Terhadap Pemuda Tentang Wawasan Kebangsaan Serta Peningkatan Peranan Pemuda Terkait Masalah Sosial Budaya, Ketenagakerjaan Dan Kemasyarakatan;

Mengadakan Pembinaan Penyuluhan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Demi Masa Depan Dan Pentingnya Efektivitas Dan Efisiensi Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari;

Membantu Penanganan Masalah-Masalah Sosial Dan Bencana Alam; Dan

Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Camat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.


Sumber : Pasal 14

PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBINAAN KEGIATAN KEPEMUDAAN DAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang